NasDem Tegaskan Anies

NasDem Tegaskan Anies

NasDem Tegaskan Anies Akan Lanjutkan IKN

Jakarta- Wakil Sekjen DPP Partai NasDem, Dedy Ramanta menerangkan, capres usungan partainya Anies Baswedan akan meneruskan program penguasa. Baginya, siapapun kepala negara berikutnya tercantum Anies tentu terikat pada hukum( UU) serta konstitusi yang sudah diputuskan, tercantum pertanyaan Bunda Kota Negeri( IKN).

” Kebijaksanaan yang lahir dari hukum wajib dijalani, misalnya Hukum pertanyaan IKN memanglah wajib dijalani,” kata Dedy dalam penjelasan tertulisnya, Sabtu( 18 atau 2).

Apalagi, ucap Dedy, seluruh perihal yang menyangkut kebijaksanaan hukum terpaut dengan UU wajib dilaksanakan. Karena perihal itu ialah produk hukum yang diperoleh oleh DPR serta penguasa.

” Maksudnya, jika setelah itu kepala negara hasil Pemilu 2024 tidak melaksanakan hukum, dapat dipermasalahkan,” ucapnya.

Lebih dari itu, Dedi memperhitungkan, rekam jejak Anies tidak bertentangan dengan rezim saat ini. Apalagi, pada dikala jadi Gubernur DKI Jakarta, ia mengklaim Anies sudah melaksanakan program penguasa serta meneruskan program gubernur lebih dahulu.

” Jadi, janganlah setelah itu seakan semenjak jadi gubernur, Anies bertentangan dengan penguasa, kan tidak. Gubernur kan perpanjangan tangan penguasa pusat, tidak bisa jadi bertentangan,” tegasnya.

Tuntaskan Program

NasDem Tegaskan Anies

Dedy kemudian membeberkan kenyataan kalau dikala Anies mengetuai bunda kota banyak program penguasa pusat dilanjutkan serta diselesaikan, antara lain program LRT, MRT serta normalisasi bengawan.

Dengan sebaris rekam jejak itu, Dedy juga memohon pada seluruh pihak supaya tidak butuh takut kepada Anies Baswedan akan menjegal progran penguasa.

” Aku duga dakwaan macam- macam kepada Anies itu tidak betul. Sebab itu, butuh diluruskan,” tutur ia.

Jawaban Anies pertanyaan IKN

Lebih dahulu, Anies Baswedan sempat menyinggung hal kodrat bunda kota negeri( IKN) Nusantara yang dipelopori Kepala negara Joko Widodo, bila dirinya tersaring jadi kepala negara pada Pilpres 2024.

Pemindahan bunda kota dari DKI Jakarta ke Penajam Jangka Utara, Kalimantan Timur, telah diatur dalam Hukum No 3 Tahun 2022 mengenai Bunda Kota Negeri( IKN). Karenanya, siapapun yang jadi kepala negara wajib bertugas cocok UU.

” Itu hukum, siapa juga yang bekerja wajib melakukan hukum. Jika seorang yang mempunyai wewenang negeri, ia wajib bertugas cocok hukum,” ucap Anies dalam suatu program salah satu stasiun tv, Rabu( 15 atau 2).

berita terbaru ferdy sambo akan di hukum mati video berikutnya => slot303

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *